Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
