Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
