Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran