Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
