Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda