Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
