Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda