SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian;
d. pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat;
e. pemberian dukungan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk mantan PRESIDEN, mantan Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
f. pelaksanaan penyiapan dukungan strategis kepada Menteri;
g. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan mitra pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
h. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan;
d. Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri;
e. Biro Hubungan Masyarakat;
f. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa; dan
g. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian, badan layanan umum di lingkungan Kementerian, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan, pemantauan, serta evaluasi rencana strategis di lingkungan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian, badan layanan umum di lingkungan Kementerian, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian;
c. koordinasi pemantauan dan evaluasi kesesuaian rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian, badan layanan umum di lingkungan Kementerian, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian;
d. penyusunan perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data indikator kinerja, dan pelaporan kinerja Kementerian;
e. koordinasi dan penyusunan perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, dan laporan kinerja di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
f. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Perencanaan;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Biro Perencanaan;
b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta arsip dan dokumentasi Biro Perencanaan;
c. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Biro Perencanaan; dan
d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Perencanaan.
Bagian Dukungan Administrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan keuangan di lingkungan Kementerian, badan layanan umum di lingkungan Kementerian, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran di lingkungan satuan kerja Sekretariat Kementerian;
b. koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian sistem akuntansi dan pelaporan Kementerian, termasuk badan layanan umum di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian;
c. koordinasi rekonsiliasi, konsolidasi dan administrasi laporan keuangan, rekening pemerintah, dan hibah di lingkungan Kementerian;
d. koordinasi penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian;
e. penanganan administrasi belanja pegawai, yang meliputi administrasi gaji dan tunjangan Menteri/pejabat setingkat Menteri, serta Wakil Menteri dan pegawai di lingkungan Kementerian, honorarium Dokter Kepresidenan, pemberian hak keuangan aparatur sipil negara pada satuan kerja Sekretariat Kementerian;
f. koordinasi pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian;
g. koordinasi dan analisis penyiapan bahan/materi/ substansi penyusunan ketentuan teknis terkait pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian, serta pejabat pengelolanya;
i. pelaksanaan pengelolaan informasi dan administrasi keuangan lainnya;
j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Keuangan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian.
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Biro Keuangan;
b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta arsip dan dokumentasi Biro Keuangan;
c. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Biro Keuangan; dan
d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Keuangan.
Bagian Dukungan Administrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi pemberian dukungan substansi dan administrasi kepada Menteri dan Wakil Menteri;
b. pengelolaan naskah pidato, notula, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Menteri dan Wakil Menteri;
c. pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian;
d. koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan keprotokolan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, serta Staf Ahli dan Staf Khusus;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan;
f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian.
Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan dukungan kesekretariatan dan keprotokolan kepada Menteri dan Wakil Menteri serta ketatausahaan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dukungan substansi dan administrasi kepada Menteri dan Wakil Menteri;
b. pengelolaan naskah pidato, notula, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, serta Staf Ahli dan Staf Khusus;
c. pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, serta Staf Ahli dan Staf Khusus;
e. koordinasi dan penyiapan administrasi kegiatan dan pelaksanaan keprotokolan Menteri dan Wakil Menteri; dan
f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus;
e. Subbagian Tata Persuratan;
f. Subbagian Protokol;
g. Subbagian Dukungan Administrasi; dan
h. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi Menteri, pengumpulan bahan naskah pidato, notula, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Menteri, dan pelayanan urusan ketatausahaan Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi Wakil Menteri, pengumpulan bahan naskah pidato, notula, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Wakil Menteri, dan pelayanan urusan ketatausahaan Wakil Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi, pengumpulan bahan naskah pidato, notula, dan transkrip, serta melakukan pelayanan urusan ketatausahaan dan dukungan keprotokolan Sekretaris Kementerian.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi, pengumpulan bahan naskah pidato, notula, dan transkrip, serta melakukan pelayanan urusan ketatausahaan dan dukungan keprotokolan Staf Ahli dan Staf Khusus.
(5) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, pemilahan, penginputan, dan pendistribusian surat, serta pengurusan dan pemantauan surat berdisposisi dari PRESIDEN, Menteri, dan Wakil Menteri.
(6) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan kepada Menteri dan Wakil Menteri, penyiapan dan pendistribusian undangan, pemantauan tamu undangan yang akan hadir dalam acara, penyiapan dan pengaturan rapat-rapat koordinasi yang dipimpin atau dihadiri oleh Menteri dan Wakil Menteri, serta koordinasi penyiapan dan teknis pelaksanaan upacara bendera di lingkungan Kementerian.
(7) Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan.