Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan dukungan kesekretariatan dan keprotokolan kepada Menteri dan Wakil Menteri serta ketatausahaan pimpinan.
Koreksi Anda