Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dukungan substansi dan administrasi kepada Menteri dan Wakil Menteri; b. pengelolaan naskah pidato, notula, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, serta Staf Ahli dan Staf Khusus; c. pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, serta Staf Ahli dan Staf Khusus; e. koordinasi dan penyiapan administrasi kegiatan dan pelaksanaan keprotokolan Menteri dan Wakil Menteri; dan f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan.
Koreksi Anda