Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
