Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan; c. Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan; d. Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri; e. Biro Hubungan Masyarakat; f. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa; dan g. Biro Umum.
Koreksi Anda