Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Biro Keuangan;
b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta arsip dan dokumentasi Biro Keuangan;
c. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Biro Keuangan; dan
d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Keuangan.
Koreksi Anda
