Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus;
e. Subbagian Tata Persuratan;
f. Subbagian Protokol;
g. Subbagian Dukungan Administrasi; dan
h. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
