Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran di lingkungan satuan kerja Sekretariat Kementerian;
b. koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian sistem akuntansi dan pelaporan Kementerian, termasuk badan layanan umum di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian;
c. koordinasi rekonsiliasi, konsolidasi dan administrasi laporan keuangan, rekening pemerintah, dan hibah di lingkungan Kementerian;
d. koordinasi penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian;
e. penanganan administrasi belanja pegawai, yang meliputi administrasi gaji dan tunjangan Menteri/pejabat setingkat Menteri, serta Wakil Menteri dan pegawai di lingkungan Kementerian, honorarium Dokter Kepresidenan, pemberian hak keuangan aparatur sipil negara pada satuan kerja Sekretariat Kementerian;
f. koordinasi pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian;
g. koordinasi dan analisis penyiapan bahan/materi/ substansi penyusunan ketentuan teknis terkait pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian, serta pejabat pengelolanya;
i. pelaksanaan pengelolaan informasi dan administrasi keuangan lainnya;
j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Keuangan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
