Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
