Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi Menteri, pengumpulan bahan naskah pidato, notula, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Menteri, dan pelayanan urusan ketatausahaan Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi Wakil Menteri, pengumpulan bahan naskah pidato, notula, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Wakil Menteri, dan pelayanan urusan ketatausahaan Wakil Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi, pengumpulan bahan naskah pidato, notula, dan transkrip, serta melakukan pelayanan urusan ketatausahaan dan dukungan keprotokolan Sekretaris Kementerian. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi, pengumpulan bahan naskah pidato, notula, dan transkrip, serta melakukan pelayanan urusan ketatausahaan dan dukungan keprotokolan Staf Ahli dan Staf Khusus. (5) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, pemilahan, penginputan, dan pendistribusian surat, serta pengurusan dan pemantauan surat berdisposisi dari PRESIDEN, Menteri, dan Wakil Menteri. (6) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan kepada Menteri dan Wakil Menteri, penyiapan dan pendistribusian undangan, pemantauan tamu undangan yang akan hadir dalam acara, penyiapan dan pengaturan rapat-rapat koordinasi yang dipimpin atau dihadiri oleh Menteri dan Wakil Menteri, serta koordinasi penyiapan dan teknis pelaksanaan upacara bendera di lingkungan Kementerian. (7) Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan.
Koreksi Anda