Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan keimigrasian.
2. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
3. Affidavit adalah pernyataan tertulis yang sah yang dilampirkan pada paspor warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA untuk masuk dan tinggal di wilayah INDONESIA dalam waktu tertentu.
4. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Keimigrasian.
5. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
6. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan warga negara dari Negara Calling Visa selama berada di wilayah INDONESIA.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.