Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberian Visa yang diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada perwakilan Republik INDONESIA tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri di perwakilan Republik INDONESIA harus:
a. melaksanakan prinsip selektif dan kehati-hatian dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keamanan negara;
b. bertanggung jawab terhadap Visa yang diterbitkannya; dan
c. melaporkan pelaksanaan pemberian Visa kepada:
1. Direktur Jenderal;
2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; dan
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
