Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
(1) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada warga Negara Calling Visa untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
