Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi warga negara dari Negara Calling Visa diajukan kepada Direktur Jenderal oleh Penjamin dalam hal:
a. tanpa kewarganegaraan;
b. memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan;
c. melakukan pembicaraan bisnis;
d. melakukan pembelian barang;
e. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
f. mengikuti pameran internasional;
g. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
h. melakukan kunjungan jurnalistik;
i. melakukan pembuatan film;
j. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; dan
l. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.
(2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal oleh Penjamin.
Koreksi Anda
