Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa, Menteri membentuk tim koordinasi penilai Visa.
(2) Tim koordinasi penilai Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. Badan Intelijen Negara;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
e. Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
