Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Visa bagi warga negara dari Negara Calling Visa terdiri atas: a. pemberian Visa yang diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada perwakilan Republik INDONESIA dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal; dan b. pemberian Visa yang diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda