Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan wawancara terhadap warga negara dari Negara Calling Visa.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri di perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
