Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara dari negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA hanya dapat mengajukan permohonan Visa kunjungan. (2) Permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda