Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
(1) Warga negara dari Negara Calling Visa dapat diberikan Visa.
(2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Visa kunjungan; dan
b. Visa tinggal terbatas.
(3) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewenangan Menteri.
(4) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
