Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2024
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
TETEN MASDUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
KELAS JABATAN DAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3
1. 17 Rp33.240.000,00
2. 16 Rp27.577.500,00
3. 15 Rp19.280.000,00
4. 14 Rp17.064.000,00
5. 13 Rp10.936.000,00
6. 12 Rp9.896.000,00
7. 11 Rp8.757.600,00
8. 10 Rp5.979.200,00
9. 9 Rp5.079.200,00
10. 8 Rp4.595.150,00
11. 7 Rp3.915.950,00
12. 6 Rp3.510.400,00
13. 5 Rp3.134.250,00
14. 4 Rp2.985.000,00
15. 3 Rp2.898.000,00
16. 2 Rp2.708.250,00
17. 1 Rp2.531.250,00
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TETEN MASDUKI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TETEN MASDUKI
SURAT PERNYATAAN PEGAWAI YANG IZIN TERLAMBAT MASUK, IZIN PULANG CEPAT, TIDAK MENGISI DAFTAR HADIR KARENA MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASAN DI LUAR KANTOR, LUPA, GANGGUAN JARINGAN, ATAU KENDALA APLIKASI DAFTAR HADIR
Kepada Yth. Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan SDM Aparatur di Jakarta
1. Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ……………………………………………………….
NIP : ……………………………………………………….
Jabatan
: ……………………………………………………….
Unit Kerja : ……………………………………………………….
Menyatakan bahwa pada Hari ……….., Tanggal ……….., saya (Izin Terlambat Masuk/Izin Pulang Cepat**) karena ………………………………………… …………………………………………………………………………………………….…………… ………………………………………………………………………………………….
(/tidak mengisi Daftar Hadir karena lupa/gangguan jaringan/kendala aplikasi Daftar Hadir*) pada pagi/sore**),
2. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.
Mengetahui, ………………,……………… Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Yang membuat pernyataan
NIP.
NIP.
Catatan:
*) Coret yang tidak perlu, Mengetahui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama **) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PEMOTONGAN HASIL CAPAIAN KINERJA PEGAWAI
BERPREDIKAT KINERJA PERSENTASE PEMOTONGAN Sangat Baik - Baik - Cukup atau Butuh Perbaikan 10 % Kurang 15 % Sangat Kurang 20 %
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TETEN MASDUKI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI YANG TERLAMBAT MASUK DAN TIDAK MENGGANTI WAKTU KETERLAMBATAN DAN/ATAU TIDAK MENGISI DAFTAR HADIR
TINGKAT TERLAMBAT MASUK (TM) WAKTU TERLAMBAT PERSENTASE PEMOTONGAN Terlambat Masuk 1 ≤ 30 menit 0,5 % Terlambat Masuk 2 ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 1 % Terlambat Masuk 3 ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 1,5 % Terlambat Masuk 4 ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk 2 %
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TETEN MASDUKI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI YANG PULANG CEPAT DAN/ATAU TIDAK MENGISI DAFTAR HADIR
TINGKAT PULANG CEPAT (PC)
WAKTU TERLAMBAT PERSENTASE PEMOTONGAN Pulang Cepat 1
≤ 30 menit 0,5 % Pulang Cepat 2
≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 1 % Pulang Cepat 3
≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 1,5 % Pulang Cepat 4
≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 2 %
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TETEN MASDUKI
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI YANG TERLAMBAT MASUK DAN PULANG CEPAT DAN/ATAU TIDAK MENGISI DAFTAR HADIR
TINGKAT TERLAMBAT MASUK DAN PULANG CEPAT WAKTU PERSENTASE PEMOTONGAN Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat 30 menit 0,5% + 0,5% Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 0,5% + 1% Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 3 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 0,5% + 1,5% Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 0,5% + 2% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan pulang lebih cepat 30 menit 1% + 0,5% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan pulang lebih cepat ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 1% + 1% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 3 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan pulang lebih cepat ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 1 % + 1,5% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 1% + 2% Terlambat Masuk 3 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≥ 61 s.d.
≤ 90 menit dan pulang lebih cepat 30 menit 1,5% + 0,5% Terlambat Masuk 3 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≥ 61 s.d.
≤ 90 menit dan pulang lebih cepat ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 1,5% + 1% Terlambat Masuk 3 + Datang terlambat ≥ 61 s.d.
1,5% + 1,5%
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TETEN MASDUKI
Pulang Cepat 3 ≤ 90 menit dan pulang lebih cepat ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit Terlambat Masuk 3 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≥ 61 s.d.
≤ 90 menit dan ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 1,5% + 2% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan pulang lebih cepat 30 menit 2% + 0,5% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan pulang lebih cepat ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 2% + 1% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 3 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan pulang lebih cepat ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 2% + 1,5% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 2% + 2%
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI YANG IZIN TERLAMBAT MASUK ATAU IZIN PULANG CEPAT
JENIS IZIN KEHADIRAN PERSENTASE PEMOTONGAN Izin Terlambat Masuk 1% Izin Pulang Cepat 1% Izin Terlambat Masuk dan Pulang Cepat 2%
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TETEN MASDUKI
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN CUTI ATAU TUGAS BELAJAR
JENIS CUTI PERSENTASE PEMOTONGAN Cuti Tahunan Tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.
Cuti Sakit
a. dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) Hari, dan 2% (dua persen) per Hari untuk Hari berikutnya dari komponen kehadiran Pegawai;
b. dengan rawat jalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai dari Hari ke-4 (empat) dan seterusnya dari komponen kehadiran Pegawai;
c. dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami gugur kandungan, diberlakukan pengurangan yunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari dimulai dari Hari ke-26 (dua puluh enam) dan seterusnya dari komponen kehadiran Pegawai; atau
d. Cuti sakit dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami kecelakaan, diberlakukan pengurangan yunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan (hari kalender);
Cuti Alasan Penting
a. dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai dari Hari ke-11 dari komponen kehadiran Pegawai;
b. dengan alasan selain huruf a), dikenakan
pemotongan sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai dari Hari ke-4 (empat) dari komponen kehadiran Pegawai.
Cuti Besar
a. Bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah haji pertama kali diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) dan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari untuk hari sebelum pemberangkatan dan hari setelah kepulangan dari komponen kehadiran Pegawai;
b. bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan;
c. menjalani cuti besar dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan paling lama 12 (dua belas) hari kerja; atau
d. pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari dari komponen kehadiran Pegawai untuk sisa cuti besar yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Cuti Melahirkan Tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja Cuti di Luar Tanggungan Negara Dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) Tugas Kedinasan Tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja Tugas Belajar Tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TETEN MASDUKI