Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tunjangan kinerja Pegawai dilakukan dengan memperhitungkan komponen: a. hasil Capaian Kinerja Pegawai; dan b. kehadiran Pegawai. (2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan. (3) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
Koreksi Anda