Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia diberikan secara penuh pada bulan berkenaan sesuai dengan Kelas Jabatan.
(2) Dalam hal Pegawai yang diperbantukan, dipekerjakan, atau mendapat penugasan pada instansi lain di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah aktif kembali bekerja di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tunjangan kinerja Pegawai diberikan pada Bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
(3) Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan jabatan baru untuk Pegawai yang diberhentikan dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi dilakukan terhitung mulai Bulan berikutnya setelah surat keputusan terbit.
(4) Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan jabatan baru untuk Pegawai yang dilantik dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi dilakukan terhitung mulai Bulan berikutnya setelah pelantikan.
(5) Dalam hal:
a. pegawai instansi lain yang mendapat penugasan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; atau
b. pegawai instansi lain yang pindah instansi ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tunjangan kinerja Pegawai diberikan pada Bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
Koreksi Anda
