Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang Izin Terlambat Masuk atau Izin Pulang Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf f dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk tiap 1 (satu) Hari sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pegawai yang Izin Terlambat Masuk dan Izin Pulang Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf f dalam Hari yang sama dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk tiap 1 (satu) Hari sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda