Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari komponen hasil Capaian Kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
