Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan tetap masuk kerja dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) Hari sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya sampai ditetapkannya putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. (2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan: a. putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara mengenai pembatalan keputusan pejabat pembina kepegawaian; dan b. keputusan pejabat pembina kepegawaian mengenai pengaktifan kembali Pegawai dalam jabatan, kekurangan pembayaran tunjangan kinerja selama dikenakan pemotongan, dibayarkan kepada Pegawai.
Koreksi Anda