Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang Terlambat Masuk dan tidak mengganti waktu keterlambatan dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf h, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pegawai yang Pulang Cepat dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dan huruf h, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Pegawai yang: a. Terlambat Masuk dan Pulang Cepat; b. Terlambat Masuk dan tidak mengisi Daftar Hadir pulang; atau c. tidak mengisi Daftar Hadir masuk dan Pulang Cepat, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja secara kombinasi sesuai dengan kondisi paling sedikit 1% (satu persen) dan paling banyak 4% (empat persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda