Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang Terlambat Masuk dan tidak mengganti waktu keterlambatan dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf h, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pegawai yang Pulang Cepat dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dan huruf h, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pegawai yang:
a. Terlambat Masuk dan Pulang Cepat;
b. Terlambat Masuk dan tidak mengisi Daftar Hadir pulang; atau
c. tidak mengisi Daftar Hadir masuk dan Pulang Cepat, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja secara kombinasi sesuai dengan kondisi paling sedikit 1% (satu persen) dan paling banyak 4% (empat persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
