Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan tunjangan kinerja setiap Bulan.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Kelas Jabatan sesuai dengan capaian Penilaian Kinerja Pegawai setiap Bulannya berdasarkan sistem perhitungan kinerja.
(3) Besaran tunjangan kinerja untuk calon PNS yaitu 80% (delapan puluh persen) dari Kelas Jabatan yang dijabat.
(4) Tunjangan kinerja untuk calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
(5) Kelas Jabatan dan besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
