Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib dan berstatus sebagai tersangka tindak pidana tidak diberikan tunjangan kinerja selama masa pemberhentian sementara. (2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai: a. surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak berwajib; dan/atau b. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, tunjangan kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai Bulan berikutnya.
Koreksi Anda