Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi Capaian Kinerja Pegawai setiap Bulannya. (2) Setiap Pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang dibiayai oleh pemerintah wajib membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai setiap semester. (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai yang: a. sedang menjalani cuti besar; atau b. sedang menjalani cuti melahirkan. (4) Persetujuan laporan Penilaian Kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan langsung paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak berakhirnya periode penilaian. (5) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, persetujuan laporan Penilaian Kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan dari atasan langsung Pegawai.
Koreksi Anda