Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
5. Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Refarming) yang selanjutnya disebut Refarming adalah proses untuk mendapatkan penetapan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang saling berdampingan (contiguous) pada Pita Frekuensi Radio yang sama.
6. Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang arah transmisi dari subscriber station ke base station (uplink) dan arah transmisi dari base station ke subscriber station (downlink) berpasangan pada dimensi waktu, sehingga arah transmisi dari subscriber station ke base station (uplink) dan arah transmisi dari base station ke subscriber station (downlink) menggunakan Pita Frekuensi Radio yang sama.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.