Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Teks Saat Ini
Dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz melakukan koordinasi dengan:
a. pemegang IPFR lainnya pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio lainnya yang menggunakan moda TDD; dan/atau
b. pengguna Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz di wilayah negara lain.
Koreksi Anda
