Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz mendapatkan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming.
(2) Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Koreksi Anda
