Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Teks Saat Ini
Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz dalam Peraturan Menteri ini mencakup Pita Frekuensi Radio pada rentang frekuensi radio 2500–2690 MHz.
Koreksi Anda
