Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz wajib: a. menggunakan alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi; b. membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR; dan c. memenuhi kewajiban lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda