Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dengan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz dan/atau pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan koordinasi teknis yang dilaksanakan dalam bentuk sinkronisasi parameter transmisi moda TDD.
(2) Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
(3) Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
