Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Teks Saat Ini
Pemegang IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat memilih teknologi sesuai dengan standar telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications).
Koreksi Anda
