Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul untuk melakukan penyesuaian teknis pada jaringan telekomunikasi atau penghentian pancaran Spektrum Frekuensi Radio, sebagai akibat pelaksanaan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (4) ditanggung sepenuhnya oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Koreksi Anda
