Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Teks Saat Ini
(1) Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz diberikan dalam bentuk IPFR.
(2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional.
(3) Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang telah diberikan IPFR merupakan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
(4) Pemilihan penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
