Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Refarming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya Refarming yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. tidak mengubah masa laku IPFR; c. tidak mengubah lebar Pita Frekuensi Radio yang telah ditetapkan di dalam IPFR; dan d. seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Refarming ditanggung oleh masing-masing pemegang IPFR. (2) Pelaksanaan Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz yang melaksanakan Refarming; b. jadwal Refarming; c. tahapan Refarming; d. mekanisme Refarming; e. pembagian wilayah layanan tertentu (cluster); f. pengaturan balik (fallback); dan g. keadaan kahar (force majeure).
Koreksi Anda