Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
3. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia di provinsi.
4. Kriteria Teknis adalah kriteria yang terkait langsung dengan beban kerja dan kualitas pelaksanaan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia.
5. Kriteria Penunjang adalah kriteria yang terkait dengan administrasi dan/atau pendukung terhadap beban kerja serta kualitas pelaksanaan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia.
6. Kriteria Umum adalah kriteria yang terkait dengan persyaratan bersifat umum dan berlaku secara luas dalam pembentukan Kantor Wilayah Kementerian.