Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman kriteria pembentukan dan pengubahan organisasi Kantor Wilayah dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur: a. Sekretariat Jenderal Kementerian; b. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan; c. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan; dan d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda