Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Pedoman kriteria pembentukan dan pengubahan organisasi Kantor Wilayah dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh unsur:
a. Sekretariat Jenderal Kementerian;
b. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan;
c. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan;
dan
d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
