Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia ditetapkan berdasarkan jumlah nilai akhir dari Kriteria Teknis, Kriteria Penunjang, dan Kriteria Umum. pada Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda