Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Menteri dapat mengusulkan pengubahan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan kriteria:
a. adanya perubahan kebijakan pemerintah;
b. adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan Kementerian;
c. adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, dan/atau wilayah kerja; atau
d. adanya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan.
Koreksi Anda
