Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah baru diusulkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan:
a. naskah urgensi;
b. peraturan perundang-undangan terkait pembentukan provinsi baru;
c. pernyataan dukungan dari pemerintah daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tertulis;
dan
d. dokumen yang menerangkan ketersediaan lahan dan/atau gedung operasional Kantor Wilayah serta dukungan sumber daya yang diperlukan.
Koreksi Anda
