Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah baru diusulkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan: a. naskah urgensi; b. peraturan perundang-undangan terkait pembentukan provinsi baru; c. pernyataan dukungan dari pemerintah daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tertulis; dan d. dokumen yang menerangkan ketersediaan lahan dan/atau gedung operasional Kantor Wilayah serta dukungan sumber daya yang diperlukan.
Koreksi Anda